Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.2 Tahun 1981
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif;
Besarnya Tarif Retribusi;
Peninjauan Kembali Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Retribusi;
Keberatan;
Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluarsa Penagihan;
Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa;
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.