Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjamin kepastian hukum terhadap persyaratan calon, pengaturan tugas, penegasan pemberhentian anggota dan penegasan pimpinan Badan Bermusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 6 Th 2014
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Th 2014 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Nomor 47 Th 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Th 2016
- Peraturan Daerah Kab Serang No 5 Th 2016.
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.