Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang no 14 Th 1950 yg telah diubah dg Undang-Undang No 4 Th 1968
- Undang-Undang No 4 Th 1984
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 14 Th 2008
- Undang-Undang No 36 Th 2009
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Undang-Undang no 6 Th 2018
- Undang-Undang No 2 Th 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Th 2019
- Peraturan Pemerintah no 21 Th 2020
- Keputusan Presiden No 11 Th 2020
- Keputusan Presiden No 12 Th 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Th 2020
- Permenhub No PM 18 Th 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Th 2020
- Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/328/2020
- Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/413/2020
- Kepmendagri No 440-830 Th 2020.
1. Ketentuan Umum;
2. Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
3. Penerapan PHBS Untuk Pencegahan Covid-19;
4. Penyesuaian Kegiatan/Aktivitas Masyarakat;
5. Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19;
6. Pelaksanaan PSBB Dan/Atau PPKM;
7. Koordinasi Penegakan Hukum;
8. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Pembiayaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.