Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
- bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Permenpan RB No 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas dengan mengacu pada Arsitektur SPBE. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Prinsip;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis;
d. Data dan Informasi;
e. Aplikasi;
f. Infrastruktur;
g. Organisasi dan Manajemen;
h. Proses SPBE;
i. Manajemen Risiko;
j. Peranserta Masyarakat k. pemantauan dan pengawasan;
l. pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.