Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan pengguna serta serasi selaras dengan lingkungannya yang berperikemanusiaan dan berkeadilan;
  2. bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Gunungkidul yang memiliki karakteristik tersendiri yang mengacu Gunungkidul sebagai Kabupaten yang tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung;
  3. bahwa dibutuhkan pengaturan yang dapat menjadi landasan hukum bagi dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan gedung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
9

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
LD 2021/9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar