Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD, yang meliputi:
a. Bank Nagari b. Perumda Kinantan;
c. Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.