Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;
- bahwa adanya penambahan aset/barang daerah sebagai kekayaan daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat namun belum diatur dalam peraturan daerah dan perubahan beberapa jenis fasilitas pelayanan yang dapat dikenakan retribusi seperti pengujian sample pada pemakaian alat laboratorium lingkungan, tempat rekreasi dan olahraga, tempat khusus parkir, penjualan produksi usaha daerah serta retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
Nomor 3 Tahun 2016 Nomor 6 Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Ketiga
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.