Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkotika;
  2. bahwa dengan meningkatnya tindakan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sijunjung, perlu meningkatkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung;
  3. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Rencana Aksi Daerah Bab III Tugas dan Wewenang Bab IV Fasilitasi Pencegahan Bab V Antisipasi Dini Bab VI Pengawasan dan Pelaporan Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Penghargaan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Ditetapkan Tanggal
15 September 2021

Diundangkan Tanggal
15 September 2021

Berlaku Tanggal
15 September 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (167.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar