Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Kwala Simpang Petroleum

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat khususnya melalui usaha hulu migas maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor pertambangan, energi dan migas.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2014
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
  20. KEPMENDAGRI Nomor 50 Tahun 1999
  21. KEPMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
  22. QANUN Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2008
  23. QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2010, QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Tempat Kedudukan, Usaha, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Modal, Saham dan Deviden, RUPS, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
13 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Qanun Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Kwala Simpang Petroleum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar