PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperoleh status Badan Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, Nomenklatur PT. Rebong Permai yang telah dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Rebong Permai, perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam pendaftaran perseroan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.