Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1455/K/40/MEM/2000, maka pembinaan dan pengawasan Tata Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan tenaga Untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik menjadi kewenangan daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No.8Tahun 1981
  3. Undang-Undang No.15 Tahun 1985
  4. Undang-Undang No.24 Tahun 1992
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
  6. Undang-Undang No.18 Tahun 1999
  7. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1989
  9. Peraturan Pemerintah No.25Tahun 1995
  10. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  11. Keputusan presiden No.44 Tahun 1999
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.23 Tahun 2000

1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Usaha Ketenagalistrikan 4.Perizinan 5.Hak dan kewajiban 6.Penjualan kelebihan tenaga Listrik 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Sanksi Administrasi 9.Ketentuan Pidana 10.Penyidikan 11.Ketentuan peralihan 12.Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
3 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Ketenagalistrikan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2002

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2002/NO. 9E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (962.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar