Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten batas wilayah laut Daerah Kabupaten perlu pengaturan dan pengendaliannya ;
- Sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 21 Tahun 1992
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997
- Undang-Undang No 6 Tahun 1999
- Undang-Undang No 22 Tahun 1999
- Undang-Undang No 25 Tahun 2000
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 18 tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 8 Tahun 1994.
Perda Ini berisi tentang:
1. Ketentuan Utama;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Perizinan;
5. Syarat-syarat Perizinan;
6:
Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
10. Sanksi Administrasi;
11. tata Cara Penagihan;
12. Pelaksanaan dan Pengawasan;
13. Ketentuan Pidaa;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.