Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengendalian dan pengawasan Pendaftaran Ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, perlu dipungut Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan yang disesuaikan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah ;
- Berhubung sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang No 3 Tahun 1951
- Undang-Undang No 22 Tahun 1957
- Undang-Undang No 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 14 Tahun 1969
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970
- Undang-Undang No 7 Tahun 1981
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 3 Tahun 1992
- Undang-Undang No 22 Tahun 1999
- Undang-Undang No 25 Tahun 1999
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1980
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Maksud dan Tujuan;
5. Kewajiban Pendaftaran dan Syarat-syaratnya;
6. Bentuk dan Tata Cara Pendaftaran;
7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Pidana;
12. Pengawasan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.