Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pernerintiah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Urdarg undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM;
Pembentukan;
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
TATA KERJA;
ESELON, PENGANGKATAAN, DAN PEMBERHENTIAN;
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
4 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2008

Sumber
LD. 2008 /No. 4 , LL 51 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.57 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar