Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dirasa perlu mengadakan perubahan dibidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
- bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ditingkat Puskesmas yang bersumber dari masyarakat, untuk pelaksanaan Pembangunan Kesehatan di Daerah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka perlu diadakan pengaturan dan penyesuaian kembali;
- bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaga Negara Nomor 1822)
- Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209)
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
- Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara No 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495)
- Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peratran Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lemabaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3952)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabuapetn Kolaka dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi, golongan pola tarif;
prinsip dan sumber dalam penetapan tarif;
struktur dan besarnya pola tarif;
wilayah pemungutan;
saat tarif terutang;
surat pendaftaran;
penetapan tarif;
tata cara pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif;
kadaluarsa penagihan;
ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.