Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengendalian pencemaran pada sumber-sumber air di Kabupaten Kolaka yang kualitasnya cenderung semakin menurun sebagai akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga mutu air berubah sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. agar air dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang sesuai perlu dilakukan pengedalian pencemaran air.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
maksud, tujuan dan ruang lingkup;
hak, kewajiban dan peran serta masyarakat;
pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan;
peran masyarakat;
wewenang;
perlindungan;
perizinan;
pengawasan;
sanksi administrasi;
ketentuan pidana;
serta ketentuan penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.