Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengawasan dan Penyuluhan Tera-tera Ulang Alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka dimungkinkan menyusun Peraturan Daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keppres Nomor 80 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengawasan dan penyuluhan tera-tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan tariff retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
kewajiban pemegang izin;
pencabutan surat izin;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidik;
serta ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.