Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa demi peningkatan daya saing Daerah dan suksesnya penyelenggaraan pembangunan disegala bidang diperlukan suatu Perguruan Tinggi sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam proses pembangunan masyarakat yang dinamis dan demokratis, serta mampu bersaing serta bekerja sama secara regional;
- bahwa untuk dapat berperan mewujudkan keadaan tersebut, maka dipandang perlu untuk mendorong terciptanya suatu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka, sebagai asset daerah dan masyarakat demi peningkatan kualitas sumber daya manusia kedepan;
- bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Kabupaten Kolaka, telah layak untuk ditingkatkan statusnya untuk menjadi Universitas;
- bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut diatas maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November akan ditingkatkan statusnya menjadi Universitas sebagai Badan Hukum Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 123 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November yang akan ditingkatkan statusnya menjadi univeristas sebagai badan hukum milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
penetapan;
jati diri;
asas dan tujuan;
organisasi;
majelis wali amanat;
dewan audit;
senat akademik;
majelis guru besar;
pimpinan universitas;
fakultas;
jurusan/bagian;
lembaga;
unsur penunjang;
pegawai universitas;
kemahasiswaan dan alumni;
perencanaan dan anggaran;
pengelolaan;
akuntabiitas;
harta kekayaan;
sanksi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.