Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meluasnya Peredaran Minuman Beralkohol di Daerah, maka perlu diatur ketentuan mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
  2. bahwa Penggunaan Minuman Beralkohol dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
  4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209)
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 )
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.

Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi;
syarat-syarat pemberian izin;
jenis minuman beralkhohol;
pengedaran, tempat penjualan dan larangan;
waktu penjualan;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
minuman beralkhohol tradisional;
wilayah pemungutan;
masa retribus dan saat retribusi terutang;
surat pendaftaran;
penetapan retribusi;
tata cara pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
kadaluwarsa penagihan;
pengawasan peredaran dan penjualan;
penertiban;
ketentuan penyidikan;
serta ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
16 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2004

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2004

Berlaku Tanggal
03 Juli 2004

Sumber
LD. 2004/ NO. 53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (93.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar