Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Tehnis/Mutu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang/Barang dan Kendaraan Khusus
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Daerah maka dipandang perlu untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD);
- bahwa pemeriksaan tehnis/mutu kendaraan bermotor pemeriksaan perubahan bentuk kendaraan bermotor, surat keterangan rekomendasi pembelian kendaraan bermotor yang akan direkomendasikan, surat keterangan mutasi/pindah, tanda samping, papan trayek dan nama perusahaan pada tiap kendaraan angkutan orang/barang adalah salah satu Sumber Pendapatan Daerah;
- bahwa sesuai dengan butir a dan b diatas maka, perlu adanya landasan hukum yang pasti serta sahnya pungutan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor 4048)
- Undang-undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
- Undang- undang Nomor 18 Tahun 1990 tentang jalan
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952)
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
- Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 1971 Tentang Panitia Harga Penjualan Kendaraan Dinas
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Bentuk Tulisan pada mobil angkutan umum/barang (Lampiran Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tanggal 19 september 1993)
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Nama Warna Perusahaan (Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tanggal, 9 September 1993)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1968 tentang Ketentuan Hukum mengenai penyidik Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Yo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
- 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
- 22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 Tahun 1993 Tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
- 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Kabupaten Kolaka
- 24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan tehnis/mutu kendaraan bermotor angkutan orang/barang dan kendaraan khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidikan;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.