Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang Pemerintahan dan pembangunan serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maupun untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di Kabupaten;
- bahwa Kecamatan yang akan dibentuk, telah memenuhi syarat sesuai yang dimaksud pada pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Otomoni Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah kepada 26 (dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992 Tentang Bentuk – bentuk Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Daerah Otonom
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Pola Organisasi dan Pemerintah Daerah dan Wilayah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Proyek Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
pembentukan;
kedudukan, tugas pokok dan fungsi;
susunan organisasi;
uraian tugas;
pengangkatan dalam jabatan;
eselon;
serta tata kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.