PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ditetapkannya Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I dirubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran;
- bahwa peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kolaka Nomor 2/PD/KL/1972 Tanggal 29 September 1972 tentang Pajak Tontonan perlu disesuaikan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huru b, perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1998 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pertambanga di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427)
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 34)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman tata cara Pungutan Pajak Daerah
- Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang tata cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemda Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan dan tarif pajak;
wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pemebebasan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kadaluarsa;
ketentuan pidana;
serta penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.