Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Peruntukan penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
- bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1998 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Sub Nomor 450 Tahun 1910
- Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2818) Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara RI Nomor 2944)
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2853) Jo Undangundang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negari (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2944)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3274)
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 3501)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3699)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258)
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3338)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 1992 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 entang Tata Cara Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan – Perusahaan yang mengadakan Penanaman Modal menuirut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1987 Tentang Penerbitan Pungutanpungutan dan Jangka Waktu terhadap pemberian izin Undang-undang Gangguan (hinder ordonantie)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-undang Gangguan (UUG) / HO bagi Perusahaan – perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG) / HO bagi perusahaan -perusahaan yang berlokasi di Luar Kawasan Industri
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 Tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan Perusahaan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
cara perhitungan retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
surat pendaftaran;
penetapan retribusi;
tata cara pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
kadaluwarsa penagihan;
ketentuan pidana;
penyidikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.