Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
  2. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari, agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
  3. Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan hutan;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kehutanan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 5 Tahun 1990
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No 41 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005
  8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Kehutanan No: P.43/Menhut-II/2008
  16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 Jo Nomor 48/KptsII/2004.

1. Ketentuan Umum;
2. Status dan Fungsi Hutan;
3. Kelembagaan Hutan;
4. Pengurusan Hutan;
5. Hak dan Peran Serta Masyarakat;
6. Penyelesaian Sengketa Kehutanan;
7. Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
5 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Kehutanan Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2009

Berlaku Tanggal
14 Juli 2009

Sumber
LD. 2009/No. 5, LL 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (85.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar