PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran adalah merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
- Dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah maka perlu menetapkan Pajak Restoran di Kabupaten Kolaka Utara;
- Untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Restoran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
9
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2008
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008
Berlaku Tanggal
16 Januari 2008
Sumber
LD. 2008/No. 9, LL 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.