Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pajak Restoran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran adalah merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
  2. Dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah maka perlu menetapkan Pajak Restoran di Kabupaten Kolaka Utara;
  3. Untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Restoran;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 9 Tahun 1990
  3. Undang-Undang No 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005
  8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997.

1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Biaya Pemungutan;
6. Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12.Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008

Berlaku Tanggal
16 Januari 2008

Sumber
LD. 2008/No. 9, LL 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar