Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran adalah merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
  2. Dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah maka perlu menetapkan Pajak Restoran di Kabupaten Kolaka Utara;
  3. Untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Restoran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008

Berlaku Tanggal
16 Januari 2008

Sumber
LD. 2008/No. 9, LL 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar