Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang kependudukan dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil diperlukan sistem administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil yang melibatkan peran aktif masyarakat;
  2. Untuk terwujudnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil perlu dilakukan penataan, penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974
  2. Undang-Undang No 3 Tahun 1976
  3. Undang-Undang No 9 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Keputusan Presiden RI No 88 Tahun 2004
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35A Tahun 2005
  14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007.

1. Ketentuan Umum;
2. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Registrat dan Pencatatan Sipil;
5. Pendaftaran Penduduk;
6. Pencatatan Sipil;
7. Blangko Dokumen Kependudukan;
8. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Lain-lain;
13. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
10 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008

Berlaku Tanggal
16 Januari 2008

Sumber
LD. 2008/No. 10, LL 41 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (97.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar