Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Minuman beralkohol adalah jenis minuman yang apabila dikomsumsi dapat memabukkan dan membahayakan ketertiban umum ;
  2. Untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
  3. Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
11

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2007

Berlaku Tanggal
09 Januari 2007

Sumber
LD. 2007 /No. 10, LL 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar