PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu jenis retribusi jasa umum sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi daerah, cukup potensi untuk dipungut adalah retribusi pelayanan pasar;
- Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu diatur dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
2
Tahun
2006
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2006
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2006
Berlaku Tanggal
07 Januari 2006
Sumber
LD. 2006/No. 2, LL 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.