Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu jenis retribusi jasa umum sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi daerah, cukup potensi untuk dipungut adalah retribusi pelayanan pasar;
- Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu diatur dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Tata Cara Pemungutan;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Kadaluwarsa;
15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
16. Bagi Hasil Pungutan Retribusi Kepada Desa;
17. Pengawasan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.