Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu diadakan penyesuaian;
  2. Pengaturan tentang kedudukan protokoler di perlukan sebagai pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata kehormatan;
  3. Pengaturan mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 17 tahun 2003
  2. Undang-Undang No 22 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KMK 02/2003

1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Belanja Untuk Menunjang Kegiatan Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD;
5. Pengelolaan Keuangan DPRD;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
3 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2005

Berlaku Tanggal
13 Juli 2005

Sumber
LD. 2005/No. 3, LL 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (126.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar