Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu diadakan penyesuaian;
  2. Pengaturan tentang kedudukan protokoler di perlukan sebagai pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata kehormatan;
  3. Pengaturan mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
3

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2005

Berlaku Tanggal
13 Juli 2005

Sumber
LD. 2005/No. 3, LL 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar