Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terarah, terprogram, terkoordinasi dan berkesinambungan, maka diperlukan langkah-langkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
  2. Dengan terbentuknya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu di tindaklanjuti dengan Pembentukan Peraturan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1974
  3. Undang-Undang No 9 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 25 Tahun 2008
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 88 Tahun 2004
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.

Perda Ini Berisi Tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Petugas Registrasi dan Pejabat Pencatat Sipil;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Blangko Dokumen Kependudukan;
7. Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil;
8. Pelaporan;
9. Ketentuan Biaya;
10. Tata Cara Penyetoran;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
6 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2009/ NO. 6

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Download PDF (187.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar