Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terarah, terprogram, terkoordinasi dan berkesinambungan, maka diperlukan langkah-langkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
- Dengan terbentuknya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu di tindaklanjuti dengan Pembentukan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- Undang-Undang No 9 Tahun 1992
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No 25 Tahun 2008
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 88 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi Tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Petugas Registrasi dan Pejabat Pencatat Sipil;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Blangko Dokumen Kependudukan;
7. Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil;
8. Pelaporan;
9. Ketentuan Biaya;
10. Tata Cara Penyetoran;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.