Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  2. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  7. Kepmendagri Nomor 84 Tahun 1993
  8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998.

Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
15 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2003

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2003

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2003

Sumber
LD.2003/NO.1 SERI B

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

Download PDF (16.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar