Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Hiburan yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah.bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No.18 Thn 1997
  3. Undang-Undang Nomor 28 Thn 1999
  4. Undang-Undang Nomor 23 Thn 2000
  5. Undang-Undang Nomor 17 Thn 2003
  6. Undang-Undang Nomor 10 Thn 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Thn 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Thn 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Thn 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Thn 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Thn 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Thn 2007
  13. PDKD Tingkat II Lebak Nomor 6 Thn 1986
  14. PD Kabupaten Lebak Nomor 13 Thn 2006
  15. PD Kabupaten Lebak Nomor 15 Thn 2006
  16. PD Kabupaten Lebak Nomor 8 Thn 2007
  17. PD Kabupaten Lebak Nomor 10 Thn 2007

1.ketentuan umum;
2. nama objek,dan subjek pajak;
3.dasar pengenaan,tarif dan tata cara penghitungan pajak;
4. wilayah pemungutan;
5.,masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. penetapan pajak 7. tata cara pembayaran;
8. tata cara penagihan pajak;
9. pengurangan ,keringanan ,pembebasan pajak ;
10. keberatan dan banding ;
11. pembetulan pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau Pengurungan sanksi administrasi;
12. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
13. pemeriksaan;
14. kadaluarsa;
15. penyidikan ;
16. sanksi administrasi ;
17. ketentuan pidana;
18. ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
13 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
18 November 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
24/11/2008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (147.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar