Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fak-fak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 33 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan retribusi, dipandang perlu mengadakan peninjauan kembali ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan dan pengobatan kesehatan masyarakat, maka perlu diatur ketentuan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 33 Tahun 2008 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001
- PERMENKES Nomor 159b Tahun 1988
- KEPMENKES Nomor 436 Tahun 1993
- KEPUTUSAN BERSAMA MENKES DAN MENDAGRI Nomor 1203 Tahun 1993 dan Nomor 440 Tahun 1993
- KEPMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2002
- KEPMENKES Nomor 560 Tahun 2003
- KEPUTUSAN BERSAMA MENKES DAN MENDAGRI Nomor 883 Tahun 2004, PERDAKAB FAK-FAK Nomor 8 Tahun 1996
- PERDAKAB FAK-FAK Nomor 22 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini;
Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi;
Pelayanan Kesehatan;
Ketentuan Menu Rumah Sakit;
Ketentuan Biaya Pelayanan Kesehatan;
Tarif Pelayanan;
Pengurangan/Pembebasan Biaya;
Waktu Berkunjung;
Tarif Pemulasaran/Perawatan Jenazah;
Instalasi Farmasi;
Pengelolaan Dan Penatausahaan Penerimaan Rumah Sakit;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.