Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  2. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
5

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar