Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Jombang” Kabupaten Jombang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta membantu program Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengadakan restrukturisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat &# Bank Pasar&# karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a, maka perlu lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya saing, aman dan terpercaya, yang selain dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dapat pula sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerabahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perusahaan Daerah Kabupaten Jombang Bank Perkreditan Rakyat &# Bank Jombang&# dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950
- Undang-Undang No 5 Tahun 1962
- Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan BI No 8/26/PBI/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “
Bank Jombang”
. PD BPR “
Bank Jombang”
sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “
Bank Jombang”
merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah. PD BPR “
Bank Jombang”
berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “
Bank Jombang”
dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.