Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Ragmilik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah perlu dioptimalkan pemanfaatannya sehingga diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah yang penting dan berguna bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.