Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menunjang upaya Pemerintah Kabupaten Tapin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, perlu didukung oleh dana yang memadai. Partisipasi masyarakat, badan usaha dan lembaga dalam hal pembiayaan pembangunan daerah perlu ditampung dalam suatu penerimaan yang disebut dengan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk sumbangan;
3. Ketentuan pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.