Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Tapin. Pengaturan pengelolaan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Tata cara dan persyaratan pemakaian kekayaan daerah;
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
8. Wilayah pemungutan;
9. Tata cara pemungutan;
10. Sanksi administrasi;
11. Tata cara pembayaran;
12. Tata cara penagihan;
13. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
14. Kadaluarsa penagihan;
15. penyidikan;
16. Ketentuan pidana;
17. Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.