PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Tapin. Pengaturan pengelolaan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
10
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.