Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan daerah harus ditetapkan dalam Peraturan daerah selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan daerah kabupaten Kepahiang tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 39 Tahun 2003 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 4. Undang-Undang No 20 Tahun 1968 5. Undang-Undang No 65 Tahun 2005 6. Undang-Undang No 79 Tahun 2005 7. Undang-Undang No 38 Tahun 2007 8. Undang-Undang No 15 Tahun 2006 9. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 10. Undang-Undang No 17 Tahun 2006
Urusan Wajib Pasal 3 (1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan Wajib Pasal 3 (1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang berkaitan dengan pelayanan dasar.
3) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari 115 (seratus limbelas) sub bagian urusan,
Urusan Pilihan Pasal 4 (1) Urusan pilihan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan pootensi unggulan Kabupaten Kepahiang. 2. Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 7 (tujuh) urusan 3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 99 (sembilan puluh sembilan) sub bagian urusan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.