Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. : bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan penetapan dministrasi pengelolaan secara professional bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Barang Milik Neraga/Daerah, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 4 Tahun 1956 2. Undang-Undang No 72 Tahun 1957 3. Undang-Undang No 9 tahun 1967 4. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 5. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 6. Uu No 39 tahun 2003 7. Undang-Undang No 39 Tahun 2003 8. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 9. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 10. Undang-Undang No 15 tahun 2004 11. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 12. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 13. Undang-Undang No 20 Tahun 1968 14. Undang-Undang No 46 tahun 1971 15. Undang-Undang No 40 Tahun 1994 16. Undang-Undang No 40 Tahun 1996 17. Undang-Undang No 24 Tahun 1997 18. Undang-Undang No 25 Tahun 2000 19. Undang-Undang No 105 Tahun 2000 20. Undang-Undang No 2 Tahun 2001 21. Undang-Undang No 24 Tahun 2005 22. Undang-Undang No 58 Tahun 2005 23. Undang-Undang No 79 Tahun 2005 24. Undang-Undang No 6 Tahun 2006 25. Undang-Undang No 41 Tahun 2007 26. Undang-Undang No 54 Tahun 2007 27. Undang-Undang No 81 Tahun 1982 28. Undang-Undang No 5 Tahun 1983 29. Undang-Undang No 5 Tahun 1997 30. Undang-Undang No 42 Tahun 2002 31. Undang-Undang No 80 Tahun 2003 32. Undang-Undang No 7 Tahun 2006 33. Undang-Undang No 17 Tahun 2007 34. Undang-Undang No 96 Tahun 2007 35. Undang-Undang No 97 Tahun 2007 36. Undang-Undang No 40 Tahun 2006 37. Undang-Undang No 49 Tahun 2001 38. Undang-Undang No 7 Tahun 2002 39. Undang-Undang No 12 Tahun 2003 40. Undang-Undang No 153 Tahun 2004

1. Barang Milik daerah meliputi:
a. Baranh yang dibeli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah 2. Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b melliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis ;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian/kontrak ;
c. barang yang diperoleh beerdasarkan ketentuan undang-undang d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap;
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud pengelolaan barang milik daerah;
a. Mengamankan barag milik daerah;
b. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah
Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk:
a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b. Terwujudya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Terwujudnya Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
6 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah 2008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (591.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar