Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan daerah. Maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan desa;
- bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud debgan huruf a diatas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 9 Tahun 1967 2. Undang-Undang No 39 Tahun 2003 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 5. Undang-Undang No 20 Tahun 1968 6. Undang-Undang No 25 Tahun 2000 7. Undang-Undang No 8 Tahun 2003 8. Undang-Undang No 72 Tahun 2005 9. Undang-Undang No 38 Tahun 2007 10. Uu No 28 Tahun 2006
Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat dan kondisi social budaya masyarakat setempat;
b. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mencapai usia pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) Tahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.