Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan mesyarakat dan untuk merespon aspirasi dan prakarsa masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan maka dipandang perlu untuk membentuk Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang;
- bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 9 Tahun 1967 2. Undang-Undang No 39 Tahun 2003 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 5. Undang-Undang No 20 Tahun 1968 6. Undang-Undang No 25 Tahun 2000 7. Undang-Undang No 72 Tahun 2005 8. Undang-Undang No 38 Tahun 2008 9. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 10. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 11. Undang-Undang No 17 Tahun 2006 12. Undang-Undang No 28 Tahun 2006 13. Undang-Undang No 9 Tahun 2005
1. Membentuk Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi, -Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto b. Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto -Koordinat…
…
…
…
…
…
…
…
…
…
…
…
…
-Nomor Koordinator Kode Desa:
-Luas Wilayah:
400 Ha -Jumlah Penduduk:
750-800 m -Jumkah Kepala Keluarga:
211 KK 2. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan pada peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini. 3. Penentuan Batas Wilayah Desa Pulo Geto Baru secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati. 4. Wilayah Desa Pulo Geto Baru sebagaimana ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dari wilayah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi. 5. Dengan Terbentuknya Desa Pulo Geto Baru maka Wilayah Desa Pulo Geto dikurangi dengan wilayah Pulo Geto Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.