PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (Rph)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk lebih meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Rumah Potong Hewan yang memadai, sebagai fasilitas Pemerintah untuk lebih meningkatkan pemberian jasa pelayanan dalam menghasilkan produk hasil pemotongan ternak yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka perlu diatur kembali pengelolaan Retribusi Rumah Potong Hewan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone
Nomor
8
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (Rph)
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009
Berlaku Tanggal
26 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.