PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka upaya meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan pengawasan/kesehatan hewan, khususnya hewan ternak yang akan di jual di pasar hewan, maka perlu diatur Pengelolaan Pasar Hewan;
- pasar hewan sebagai fasilitas pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan pangan produk hasil ternak yang akan di pasarkan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone
Nomor
9
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009
Berlaku Tanggal
26 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.