Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menuju dan mencapai tata kelola pemerintahan (daerah) yang baik diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien;
  2. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya penyelenggara pemerintahan;
  3. Terkait dengan semangat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai amanat Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Ketentuan Umum;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Azas Umum dan Struktur APBD;
Penyusunan Rancangan APBD;
Penetapan APBD;
Pelaksanaan APBD;
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD;
Penatausahaan Keuangan Daerah;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD;
Kekayaan dan Kewajiban;
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Penyelesaian Kerugian Daerah;
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
1 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2007

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2007

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (272.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar