Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diundangkannya Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan potensi yang ada di daerah;
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 salah satu Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar, karena pasar merupakan pusat perekonomian rakyat yang sangat potensial untuk dipungut retribusinya;
- Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Kep Mendagri No 245 Tahun 2004.
Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Sanksi Administrasi;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa Penagihan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.