Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c. asas umum dan struktur APBD;
d. penyusunan rancangan APBD;
e. penetapan APBD;
f. pelaksanaan APBD;
g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD:
h. penata usahaan keuangan daerah;
i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
k. kekayaan dan kewajiban;
l. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
m. penyelesaian kerugian daerah;
n. penggelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
o. pengaturan penggelolaan keuangan daerah;
p. ketentuan peralihan;
q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 160 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.