Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/B/M.PAN/5/2008 dapat dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Kepegawaian, dan
Tata Kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.