Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2003 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Organisasi Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Program Kesehatan, Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman, Bidang Pelayanan Kesehatan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.