Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 keberadaannya dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ,
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan,
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR KABUPATEN MAROS

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros

Nomor
1 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros

Ditetapkan Tanggal
17 April 2008

Diundangkan Tanggal
17 April 2008

Berlaku Tanggal
17 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (149.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar